Persiapan anggaran untuk membeli rumah tidak semata-mata hanya diperuntukan masalah harga saja. Tetapi masih banyak biaya tambahan lain yang akan anda keluarkan untuk mendapatkan rumah idaman anda tersebut. Biasanya biaya tak terduga ini jumahnya cukup besar juga untuk memenuhi kewajiban dalam melegalkan status rumah. Ada beberapa jenis kewajiban pembayaran yang akan dilakukan pemilik rumah, diantaranya :
BPHTB - Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayah.
Biaya Notaris – Usahakan untuk masalah dokumen sertifikat rumah menggunakan jasa notaris untuk memeriksa legalitas surat-surat sertifikat rumah dan sebagai pihak ke 2 penjamin keaslian dokumen rumah anda.
Biaya Asuransi – Biaya asuransi rumah berfungsi sebagai penyelamat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Biasanya rumah kpr memiliki asuransi, tetapi hanya berlaku sampai ada kontrak dengan bank sebagai media kpr rumah itu. Setelah ada pengalihan kepemilikian rumah, fasilitas asuransinya akan selesai. Ada baiknya untuk melanjutkan tinggal mengajukan polis asuransi rumah anda.
Biaya Balik Nama – Jika anda membeli rumah dari developer perumahaan biaya ini diperuntukan sebagai dana pengurusan perubahan kepemilikan rumah dari penjual ke si pembeli. Besarnya biaya relatif kebijakan setiap wilayah.
Demikian beberapa info cara beli rumah dengan biaya tambahan lain diluar dari harga rumah tersebut. Semoga membantu,,!!
Biaya Tambahan Lain Saat Beli Rumah
Reviewed by Samino
on
21.01
Rating:
Tidak ada komentar: