Pahami Pajak Untuk Properti Anda Mulai Sekarang

Pahami Pajak Untuk Properti Anda Mulai Sekarang - Kasus Simulator SIM telah membuka mata sebagian dari kita tentang kasus penghindaran pajak rumah atau pajak atas properti yang terjadi di masyarakat. Dalam persidangan (18/06/2013) terungkap fakta yang cukup mengejutkan, dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga 7,1 miliar rupiah di Semarang, tapi di akta notaris hanya tertulis 940 juta rupiah atau ada selisih harga 6,1 miliar rupiah.

Pahami Pajak Untuk Properti Anda Mulai Sekarang

Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, bisa saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik dari pihak penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Tapi, jika hal itu dilakukan dengan sengaja, jelas jika tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, dan yang merupakan satu tindakan melawan hukum. Maka untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, sangat perlu kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.

Pajak rumah atau beragam pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual lagi), setidaknya ada dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka jelas akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Dan semuanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, menyangkut penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Dimana nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.
Pahami Pajak Untuk Properti Anda Mulai Sekarang Pahami Pajak Untuk Properti Anda Mulai Sekarang Reviewed by Samino on 21.34 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.